APH tindak berani berikan tanggapan terkait gelper king zone di jalan tuanku Tambusai Pekanbaru yang berada di berita kan kompassindonesia.my.id ada apakah….????
Pekanbaru-wartawan kompassindonesia.my.id konfirmasi dengan kasat reskrim polresta
Pekanbaru dan kapolda riau memintai tanggapan terkait pemberitaan gelper king zone berada di jalan tuanku Tambusai/jalan nangka kota Pekanbaru riau tersebut bahkan wartawan juga konfirmasi kepada pihak penglola gelper king zone alun juga tidak ada jawaban sama sekali ada apakah gerangan antara aparat pengek hukum sama pengusaha gelper king zone tersebut itu….
Erik selaku ketua lembaga koordinasi pemberantasan korupsi penyelamat aset negara republik Indonesia (LKPK-PANRI provinsi riau mengatakannya apabila aparat hukuk baik polresta maupun kapolda tidak ada tindak lanjut nya kita akan buat laporan ke mabes polri agar di tindak lanjuti oleh mebes polri tersebut dan itu sudah jelas gelper atau king zone tidak ada surat izin dari pemerintahan dari dinas dpmptsp provinsi riau kata selaku Plt Kepala DPMPTSP Devi Rizaldi, S.STP., M.Si pada hari kamis tanggal(9/Oktober/2025)
Erik selaku ketua lembaga koordinasi pemberantasan korupsi penyelamat aset negara republik Indonesia (LKPK-PANRI ) provinsi Riau menambah kannya lagi Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pembuatan, pengedaran, atau pengoperasian mesin atau alat yang digunakan untuk berjudi. Pelaku yang membuat, mengedarkan, atau mengoperasikan alat-alat ini dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000, menurut kutipan dari UMSU.
Pasal ini adalah bagian dari ketentuan hukum yang lebih luas dalam KUHP (termasuk Pasal 303) yang bertujuan untuk mengkriminalisasi segala bentuk perjudian. Tegasnya erik
Di sisi lain itu apabila aparat penegak hukum baik dari Polresta Pekanbaru mau pun Polda Riau tidak ada tindak-lanjut adanya perjudian di gelanggang permainan king zone apakah pura-pura tidak tau atau sudah tahu kalau belum tahu kami selaku ketua lembaga koordinasi pemberantasan korupsi penyelamat aset negara republik Indonesia mewakili masyarakat yang ada provinsi Riau kota Pekanbaru akan kita Surati mabes polri agar mabes polri yang akan turun langsung ke Pekanbaru provinsi Riau tegasnya.(Tim)