Amri Abdi Piliang Berharap Pemko Batam Jalankan Perda Dalam Sikapi Hiburan Malam

Batam(kompassindonesia.my.id) – Keberadaan Panda Club yang berlokasi di One Batam Mall turut disorot oleh Amri Abdi Piliang selaku Aktivis Lembaga Koordinasi Pengawas Aset Negara Provinsi Kepri.Menurut Amri Abdi Piliang Pemko Batam harus tegas dalam menegakan aturan yang ada.Jangan sampai ada yang diberikan keistimewaan meskipun telah melanggar Perda
“Seperti kita ketahui bahwa keberadaan Panda Club di One Batam Mall adalah sebuah hal yang cukup meresahkan dan melanggar Peraturan Daerah.Apalagi lokasi Panda Klub juga tak jadi dari komplek Perkantoran baik itu Pemko Batam, Kejaksaan Tinggi dan juga Polsek Batam kota.Seharusnya lokasi itu tak boleh dijadikan lokasi tempat hiburan malam,”ujar Amri Abdi Piliang.
“Namun hingga saat ini Pemko Batam tidak tegas dan bertindak setengah hari.Panda Club terus dibiarkan beroperasi di lokasi yang sama.Sebuah lokasi yang dilarang oleh Peraturan Daerah.Memamg secara implisit tidak disebut Panda Club tapi aturan itu dibuat untuk dijalankan bukan malah cuma seperti dokumen tak berarti.Seharusnya Pemko Batam bisa melakukan penertiban pada Club malam yang berada di dalam Mall,”lanjut Amri Abdi.
Begitu banyak Perda Kota Batam yang relevan atas persoalan tempat hiburan malam di dalam mall ini.Salah satunya adalah Perda Kota Batam No.9 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perda Kota Batam No.8 tahun 2013 terkait retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.Disana sudah dijelaskan secara lengkap soal tempat hiburan malam.Sekarang cuma tinggal mau atau tidak untuk menjalankan perda tersebut,tambah Amri.
Selain itu juga ada Perda Kota Batam No.1 tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas Perda No.3 tahun 2017.Ada juga Perda Kota Batam No.2 tahun 2007.Kenapa hingga saat ini Pemko malah seperti mengabaikan perda yang ada.Meskipun beberapa masyarakat dan media sudah menyuarakan soal pelanggaran tempat hiburan malam tapi Pemko tak juga mengindahkan,urai Amri.
Aktivis Lembaga Koordinasi Pengawas Aset negara ini juga menambahkan bahwa untuk lebih mendalami tentang Perda terkait diskotik seperti Panda Club perlu dilakukan kajian lebih lanjut.Terutama karena lokasinya yang berada dalam Mall.Selain itu juga perlu analisis terhadap peraturan yang berlaku.Ada beberapa aspek yang mesti jadi pertimbangan.