Warga Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara Atas kasus TPPO


Batam(kompassindonesia.my.id) – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Zahirudin warga negara Malaysia, Rabu (14/5).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Monalisa,sidang telah memasuki pembacaan tuntutan.Dimana dalam tuntutan tersebut,Terdakwa dituntut pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa,” kata hakim.a

Zahirudin didakwa telah melakukan upaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan eksploitasi di Malaysia.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya ia terlibat dalam aktivitas serupa.

“Saya akui melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus bermula pada Agustus 2024, saat saksi Damar Febrianto menghubungi ibunya, untuk mencari pekerjaan di Malaysia.

Sang ibu lalu menghubungkan Damar dengan terdakwa Zahirudin melalui WhatsApp.(Salim)