Pelantikan Kepala Daerah 2025 Serentak Besok! Ini Ketentuan hingga Retretnya
Pekanbaru-Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 dilakukan secara serentak besok, 20 Februari 2025. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025.
Dikutip detikNews, Presiden Prabowo Subianto meresmikan jadwal terbaru pelantikan kepada daerah 2025 yang sebelumnya direncanakan akan berlangsung pada awal Februari. Perubahan tersebut diperuntukkan bagi 505 kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun perkara dismissal (tidak dilanjutkan).
Berikut detikSumbagsel sajikan ulasan mengenai pelantikan kepala daerah 2025 yang dilakukan serentak besok, mulai dari lokasi, ketentuan, hingga agenda retretnya.
Lokasi Pelantikan Kepala Daerah 2025
Kepala daerah terpilih akan dilantik oleh presiden secara serentak di Istana Negara. Sebagaimana disebutkan bahwa lokasi pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilakukan di ibu kota negara.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 6A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(Salim)