Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 87 Kilo Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi

Bengkalis-Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 87 Kilo Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi

Sinergi Bea Cukai Bengkalis dengan Polres Bengkalis dan Kanwil DJBC Riau berhasil gagalkan upaya penyelundupan 87 Kg Sabu-sabu dan 51.882 Butir Pil Ekstasi di perairan pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada hari rabu, 12 Februari 2025 pada pukul 00.30 WIB.

Penindakan tersebut diawali informasi yang diterima pada tanggal 10 Februari 2025 terkait adanya upaya pengiriman Metamfetamina dan MDMA dari Malaysia ke perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Berdasarkan informasi tersebut, pada tanggal 11 Februari 2025 Satuan Tugas BC 10010, BC 15048 dan Tim Gabungan melakukan Patroli di perairan Tanjung Jati.

Pada tanggal 12 Februari 2025 pukul 00.15 WIB, Tim Satuan Tugas BC 10010 mendeteksi keberadaan speedboat yang mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran oleh Satuan Tugas BC 10010, akan tetapi pengemudi speedboat tersebut melakukan manuver yang membahayakan Kapal Tim Satuan Tugas BC 10010 dan Petugas Bea dan Cukai, yang kemudian berhasil dikejar hingga speedboat tersebut kandas dan tersangka berusaha melompat dan melarikan diri.

Dari Hasil pengejaran, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan Inisial JM dan IF dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 87 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 51.882 Butir yang kemudian dilakukan penegahan dan ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas Penindakan ini, Bea Cukai Bengkalis berhasil menyelamatkan 490.314 Jiwa dan Potensi menghemat rehabilitasi senilai Rp 437.482.443.438,00.

Sinergi Penindakan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khususnya KPPBC TMP C Bengkalis untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum serta mendukung Asta Cita untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba dan penyelundupan.(Red)