SATPOL PP PEKANBARU: AKTIVITAS TEMPAT HIBURAN MALAM SELURUHNYA HARUS TUTUP SELAMA RAMADANl

Pekanbaru-Hiburan malam di Kota Pekanbaru dipastikan tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan 1446H. Mereka harus menutup sementara usahanya sepanjang bulan puasa.

Hal ini jadi satu kebijakan terkait aktivitas selama Ramadhan di Kota Pekanbaru.

Ada rencana Pemerintah Kota Pekanbaru segera surat edaran perihal kebijakan itu berdasarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur operasional tempat hiburan.

“Hiburan malam seluruhnya harus menutup aktivitasnya selama bulan suci Ramadhan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Sabtu (8/2/2025).

Ia menegaskan bahwa nantinya dalam kebijakan itu berisi poin menutup operasional hiburan malam selama puasa.

Dirinya menyebut bahwa kebijakan ini bakal diberlakukan secara ketat.

“Seperti Ramadhan sebelumnya, kita lakukan pengawasan bersama aparat terkait,” terangnya.

Pihaknya juga mengantisipasi adanya gangguan ketertiban umum dan penyakit masyarakat. Untuk mencegah terjadinya gangguan trantibum dan pekat yang merusak aktivitas dalam bulan suci Ramadhan.(Salim)