Aparat kepolisian menggagalkan peredaran 21 kilogram sabu dan 29 butir pil ekstasi di Kabupaten Bengkalis.
PEKANBARU- Aparat kepolisian menggagalkan peredaran 21 kilogram sabu dan 29 butir pil ekstasi di Kabupaten Bengkalis. Dua tersangka ditangkap berinisial FF (24) dan LAN (32).
Pengungkapan dilakukan oleh Polres Bengkalis dan Bea Cukai di Jalan Utama Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kamis (14/11/2024). Tersangka lainnya, RH dan RB, masih dalam pengejaran aparat setelah melarikan diri ke semak-semak di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi tentang adanya narkoba yang akan masuk dari Malaysia ke Sumatera, melalui Desa Sepahat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, di laut dan darat.(Har/Salim)