Oknum berbaju hijau membekap rokok ilegal dan menerima upeti dari rokok ilegal

Pelalawan-salah satu warga bernisial gas mengatakannya banyak para oknum berbaju hijau membekap rokok ilegal dari Batam alias tanpa pita cukai tersebut dan sisi lain juga meminta upeti dari rokok ilegal berasal dari Batam untuk bisa di jual di kabupaten Pelalawan provinsi Riau tersebut kata gas pada hari Minggu tanggal (25/8/2024)

Adapun setiap rokok tanpa pita cukai dari Batam selalu di bekap oleh para oknum berbaju hijau untuk agar tidak terkena pemeriksaan dari instansi terkait (beacukai)provinsi Riau maupun kabupaten Pelalawan tersebut tegasnya gas

Menurut undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau
memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Red)