Satgas judi online baru di bentuk oleh Presiden untuk pemberantasan judi online

Jakarta – Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menerangkan akan menindaklanjuti temuan sekitar 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mulai dari pemblokiran, pembekuan, hingga uangnya akan diserahkan kepada negara.

Satgas Judi Online yang baru dibentuk Presiden Joko Widodo menjelaskan salah satu langkah dari tiga operasi pemberantasan tindak pidana perjudian, yaitu membatasi lalu lintas transaksi. Dimana ribuan rekening  yang diduga terkait judi online statusnya kini telah diblokir.

Kemudian Satgas akan mengkoordinasikan PPATK dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dilakukan pembekuan rekening selama 20 hari. Jika tidak ada laporan atas rekening yang diblokir dan dibekukan tersebut, aset uang diambil alih oleh Satgas untuk kemudian serahkan kepada negara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

“Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” kata Hadi dalam keterangan tertulis dilansir Kamis (20/6/2024).

Rekening kerap dipakai untuk bertransaksi dari pecandu judi hingga para bandar. Modus terkini adalah memperjualbelikan rekening, dengan pola komplotan mendatangi masyarakat di perkampungan untuk mendaftarkan rekening secara online.

“Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” ucap Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan itu.

Hadi juga akan Wakil Kepala Pusat Polisi Militer (Wakapuspom) dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) untuk ikut terlibat dalam pemberantasan, dengan garda terdepan adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan bahwa nilai perputaran uang judi online tahun lalu mencapai Rp161,3 miliar. Namun data akumulasi PPATK jumlah peredaran uang terkait judi tahun 2022 mencapai Rp100 triliun, naik drastis dari 2017 yaitu Rp2 triliun.(Red)