Dishub Kembali Gelar Razia Truk Odol di Pekanbaru, 71 Kendaraan Ditindak
Dalam razia tersebut sebanyak 71 kendaraan ditindak dengan berbagai pelanggaran diantaranya 29 kendaraan KIR mati dan Odol, 29 kendaraan STNK mati dan Odol dan 13 tidak memiliki SIM atau SIM mat. Total ada 71 kendaraan yang ditindak.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, razia rutin kembali dilakukan di jalan SM Amin Pekanbaru, Kamis (13/6) bersama tim gabungan dari Satlantas Polresta Pekanbaru, Dishub Provinsi Riau, BPTD Wilayah IV dan Ditlantas Polda Riau.
“Banyak sekali, kami tindak hampir ratusan kendaraan ODOL yang melebihi tonase yang masih melewati kota Pekanbaru dalam razia ini. Truk-truk yang melanggar itu ditilang karena melebihi ukuran muatan,” ujar Khairunnas, Sabtu (15/6).
Khairunnas menambahkan pelanggaran kendaraan angkutan barang yang terjaring dalam kegiatan razia itu karena muatan tidak sesuai buku KIR dan juga izinnya sudah mati.
“Kami langsung mengukur sesuai struk di buku KIR dan ternyata tidak sesuai, maka mereka harus memotong bak truk karena telah melebihi sesuai aturan Kemenhub,” tuturnya.
Khairunnas lebih jauh mengatakan, pihaknya menghimbau pemilik angkutan barang, pariwisata dan juga umum untuk melengkapi administrasi kendaraan sesuai aturan karena masih banyak pemilik yang belum memenuhi standar, belum mengurus izin trayeknya untuk angkutan umum dan KIR untuk angkutan barang.
“Kami himbau pemilik angkutan barang, pariwisata dan juga umum untuk melengkapi administrasi sesuai aturan, mari jaga keselamatan berlalulintas,” kata Khairunnas. (Toha)