2 pelaku pejambretan di aman kan Satreskrim Bengkalis

Bengkalis -Polisi menangkap dua penjambret yang baru beraksi di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kedua pelaku yang ditangkap petugas bernama Rian Pratama Rusdi alias Jarjit (22) dan Afrianda alias Tembak (28).

Kedua pria asal Kota Pekanbaru ini ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, Polsek Pinggir dan dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (29/5/2024).

“Kedua pelaku melakukan jambret terhadap seorang ibu rumah tangga. Pelaku merampas emas milik korban senilai Rp 75,6 juta.”

Demikian kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).

Pada saat penangkapan, kata dia, kedua pelaku melakukan perlawanan. Sehingga, petugas melumpuhkan keduanya. Masing-masing pelaku terkena dua kali tembakan di bagian kaki.

Kedua pun ternyata sama-sama residivis. Pelaku Rian residivis kasus curas, sedangkan Afrianda kasus curas dan narkotika.

“Untuk pelaku Rian, sudah pernah melakukan tiga kali jambret perhiasan emas di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis,” ungkap Gian.(Salim)