Bobol Gudang LPG, Pelaku Berhasil di Tangkap Polsek Senapelan Pekanbaru
Pekanbaru-Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengungkap kasus pembongkaran gudang Agen Tabung Gas LPG yang ditinggal mudik oleh pemiliknya di Jalan Riau Gang
Damai, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Kasus ini terjadi pada Kamis (11/04/2024), dan tersangka berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P. Aritonang, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial IM (62) yang melaporkan gudang tabung gas LPG miliknya dibongkar oleh orang tak dikenal saat ia mudik lebaran. Menanggapi laporan ini, Kanit Reskrim AKP Abdul Halim dan timnya melakukan cek TKP, penyelidikan, dan mempelajari rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku menggunakan obeng untuk merusak gembok gudang,” jelas Kompol Noak.
Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, tim Reskrim Senapelan langsung memburu pelaku AG (36) dan berhasil mengamankannya di sebuah rumah di Jalan Riau Gang Damai, tak jauh dari lokasi kejadian.
Selama interogasi, AG mengaku telah melakukan tiga kali aksi pencurian di lokasi tersebut. Aksi pertama terjadi pada Selasa (09/04/2024) petang sekitar pukul 17.00 WIB, di mana AG merusak anak kunci gembok gudang dan berhasil membawa kabur 4 tabung gas LPG. Pada Rabu (10/04/2024) malam, AG berhasil mengambil 11 tabung gas LPG lagi dari gudang tersebut. Terakhir, AG masuk pada Kamis (11/04/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil membawa kabur 10 tabung gas LPG.
Barang-barang curian dijual tersangka kepada penadah dengan bantuan FM, dengan harga sekitar Rp2,3 juta menggunakan Honda Beat milik FM. Keuntungan yang diperoleh digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk mencongkel gudang, 3 tabung gas LPG yang belum sempat dijual, serta sepeda motor Honda Beat BM 3954 AE milik FM yang digunakan sebagai alat transportasi untuk menjual barang curian.
Kapolsek Senapelan menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Patroli Rumah Kosong Polsek Senapelan yang aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, terutama rumah-rumah yang ditinggalkan mudik pemiliknya.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tutup Kompol Noak(Toha)