Waow masih banyak rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Bengkalis
Bengkalis – berapa hari yang lalu wartawan Kompassindonesia.my.id mau konfirmasi ke pihak intasi terkait beacukai Kabupaten Bengkalis tersebut itu tidak mau menjumpai wartawan Kompassindonesia.my.id untuk konfirmasi soal rokok tanpa pita cukai seperti rokok H&D dan rokok H. Mild dan bnyak rokok yang tidak memakai pita cukai tersebut adapun rokok rokok tersebut berasal dari kota Batam Provinsi Kepri yang begitu bebas masuk ke Kabupaten Bengkalis dan bebas di jual setiap warung rokok tersebut itu tuturnya salah satu warung rokok yang enggan disebut nama nya atau di publikasi kan nama di media pada hari Jumat tanggal (6/4/2024)
Ada apakah Humas Beacukai Kabupaten Bengkalis tidak mau menjumpai wartawan Kompassindonesia.my.id dan tidak mau di konfirmasi pihak beacukai…..?
Di sisi lain itu Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum. ( Tem)