Plt Kadis Dinas PMD hadiri Musyawarah Desa

Bengkalis  – Kecamatan Bantan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Pemeritah Desa Ulupulau terkait aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Rt dan Rw Desa Ulupulau di Aula Kembung kantor Camat Bantan, Senin (25/03/2024).

Rapat Koordinasi ini turut dihadiri Plt Kepala Dinas PMD Bengkalis Drs. H. Ismail, MP, Kapolsek Bantan AKP Kasmandar Subekti, Danramil 01/Bengkalis Kapten. Cpl Farimus Hendriko, Pj kades Ulupulau Slamet Riadi, Ketua BPD Ulupulau M Harnoto, serta perangkat dan staf Desa serta  seluruh Rt dan Rw.

Dalam aksi mogok kerja Rt dan Rw sedesa ini diawali dari mosi tidak percaya oleh 11 perangkat dan staf Desa Kepada Pj kades Ulupulau Slamet Riadi yang beberapa bulan lalu meskipun terkait mosi itu sudah diselesai antara kedua belah pihak secara kekeluargaan, Namun hal itu menjadi bola liar hingga terjadilah mogok kerja yang dilakukan oleh RT dan Rw seDesa Ulupulau.

Dalam hal itu RT/RW meminta kepada pihak Kecamatan Bantan dan Dinas PMD untuk memberhentikan beberapa perangkat yang ada di Desa Ulupulau dengan dugaan membuat atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat Desa Ulupulau Kecamatan Bantan.

Namun sangat disayangkan keinginan tersebut tidak diindahkan oleh pihak Kecamatan dan pihak DPMD dikarenakan tidak  adanya permasalahan yang fatal maupun aturan yang kuat untuk memberhentikan perangkat tersebut.

Plt Kadis Dinas PMD Bengkalis Drs. H. Ismail saat usai rapat diwawancarai media ini menjelaskan, Hari ini dari Kecamatan mengudang berbagai pihak yang terkait dengan kondisi desa Ulupulau yang beberapa waktu lalu ada sedikit persoalan terkait dengan perangkat desa dengan adanya mosi tidak percaya kepada pj kades, Sesungguh nya masalah ini sudah diselesaikan,” ungkap Kadis.

 

“Perangkat desa sudah meminta maaf kepada Pj Kades dan juga Pj kades sudah memaafkan mereka dan ini adalah hal yang wajar, artinya perangkat desa ini kan dibawahnya Pj kades, Jadi harus menyampaikan permohonan maaf itu kepada Pj Kades dengan cara sudah mengakui kesalahan dan mereka sudah di instruksikan oleh kades bekerja sebagaimna mestinya.

Lanjunya lagi, Perangkat desa ini sudah bekerja seperti biasa, Tetapi masalah ini sempat dibawak ke musyawarah Desa (Musdes) sehingga berkembang persoalan itu tidak hanya menjadi persolan perangkat, sampai ada ke inginan pemberhetian perangkat sebagainya, Kalau prangkat Desa itu pengakatan dan pemberhentian nya sudah ada peraturannya,” jelas kadis.

“Dari permasalah ini saya tekankan kepada seluruh yang hadir tadi agar dalam menghadapi masalah apa pun didalam pemerintahan  rujukan kita itu adalah aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata kadis.(Hws)