Tak Terima Orang Tuanya di Bentak Seorang Pria Ancam Pemilik Warung dengan Samurai

Pekanbaru – Seorang pria berinisial HN alias Ijal (31 tahun) warga Jalan Melati, Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, terpaksa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan setelah mengancam seorang pemilik warung dengan samurai.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh ketidakpuasan pelaku terhadap pemilik warung yang diduga telah memarahi orang tuanya saat berbelanja air galon di warung tersebut.”Pelaku mengancam korban lantaran tidak terima melihat orang tuanya dibentak-bentak oleh korban saat berbelanja di warung milik korban,” ungkap Kompol Noak pada Kamis (21/03/2024).

Peristiwa dimulai ketika pelaku mendapat informasi bahwa orang tuanya telah diperlakukan kasar oleh pemilik warung saat membeli air galon di Warkop 76 di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, pada Sabtu (16/03/2024) sekitar pukul 18.35 WIB.” Pelaku tidak terima melihat orang tuanya dibentak-bentak oleh korban dan segera mendatangi warung korban dengan membawa sebilah samurai,” tambah Kapolsek.

Kedatangan pelaku ke warung korban disertai dengan ancaman keras dan mengacungkan samurai ke tubuh korban, sambil mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.

Melihat ancaman tersebut, anak korban bernama Rizki (26) berusaha merebut samurai dari tangan pelaku, namun pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah anak korban.”Anak korban berusaha melawan dan pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Kompol Noak.

Tidak tinggal diam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (18/03/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mengancam korban karena sakit hati atas perlakuan terhadap orang tuanya. Pelaku juga sudah sering membuat keributan di daerah tersebut, meresahkan warga,” tambah Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti berupa samurai yang digunakan dalam ancaman tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) e K.U.H.Pidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Toha)