Diduga UPT SDN 1 TANJUNG RAYA, Modus dan Mark’up anggaran dana BOS,
Waykanan-guna meningkatkan mutu pendidikan, baik bidang tenaga pendidik, murid, sarana, ataupun prasarana.
pemerintah melalui kementerian pendidikan republik indonesia memberikan bantuan berupa bantuan oprasional sekolah atau yang biasa disebut BOS,
Salah satu penerima BOS UPT SDN TANJUNG RAYA (SUCI HANDAYANI) yang terletak kecamatan Rebang Tangkas kabupaten way kanan propinsi Lampung.
namun miris terkadang bantuan ini malah dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum oknum nakal sekolah salah satunya yang kami duga adalah UPT SDN 1 TANJUNG RAYA,
Berdasarkan sumber yang kami terima pada laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 dan pada tahun 2023, yaitu:
pada tahun 2022 total pencairan Rp172.001.000,
Yang dibagi tiga tahapan pencairan,
ditahap pertama percairan sebesar Rp51.606.000,
tahap kedua Rp68.798.000,
dan ditahap ketiga Rp51.606.000,
Dan di tahun 2023 yaitu Rp176.720.000,
Yang terbagi dua tahapan pencairan,
Di tahap pertama Rp88.360.000,
dan tahap kedua Rp88.360.000,
Yang kami duga banyak kejanggalan,modus dan mark’up anggaran,
Dugaan ini diperkuat berdasarkan hasil dari penelusuran kami di sekolah SDN 1 TANJUNG RAYA,
Dimana laporan penggunaan BOS tahun 2022 dan 2023 seperti:
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menghabiskan anggaran total sebesar tahun 2022 Rp20.260.000,
dan di tahun 2023 Rp28.490.000,
Adminstrasi sekolah yang total menghabiskan anggaran tahun 2022 Rp20.139.000,
dan di tahun 2023 Rp37.621.000,
Pemeliharaan sarana dan prasana sekolah mengahabiskan anggaran sebesar tahun 2022 Rp26.594.000,
dan tahun 2023 Rp21.020.000,
Pembayaran honor 2022 Rp49.300.000,
dan tahun 2023 Rp36.600.000,
Dimana ada penurunan pembayaran honor ditahun 2022 ke 2023.
Dan masih banyak laporan lainya yang kami tidak rincikan seperti, kegiatan dan ektrakurikuler, belum lagi pembelanjaan barang, jasa, multimedia, dan alat yang dilakukan secara offline dimana pihak sekolah dapat dengan mudah memanipulasi laporan penggunaan BOS baik dari jumlah, kuantitas, kwalitas, dan harga,
Sedangkan jelas, kementerian pendidikan menghimbau sekolah agar dapat melakukan pembelanjaan secara online agar dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana BOS oleh oknum oknum nakal di sekolah,
Berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang impormasi keterbukaan terhadap publik,kami pihak dari media ingin mengkomfirmasi terkait penggunanan dana BOS UPT SDN TANJUNG RAYA, dari tahun 2022 sampai 2023, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dana BOS, dan agar masyarakat dapat melihat dan mengetahui secara transparan, sampai berita ini diterbikat pihak sekolah belum memberikan keterangan terkait penggunaan dana BOS tersebut baik secara langsung ataupun pesan singkat (what’sap) bahkan kepala sekolah memblokir pesan kami seakan akan menutup nutupi.(Tem)