SEMMI Lapor Pengaduan Ke Kejagung RI Terkait Dugaan Korupsi Capai Puluhan Milyar.
Malut(kompassindonesia.my.id) – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI, Jumat (31/10/2025).
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Sarjan Hud menegaskan penegak hukum segera turun tangan Usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Halmahera Tengah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.[i]Jakarta[/i]
Lanjut Sarjan, praktik korupsi di Indonesia, termasuk di Maluku Utara, kini telah merajalela dan berlangsung secara sistematis, Hukum jangan hanya tumpul keatas tajam kebawah.
Tindak pidana korupsi di Indonesia bukan lagi perkara biasa. Ini sudah jadi serious crime, kejahatan serius yang merampas hak ekonomi rakyat. Di Halmahera Tengah, korupsi dilakukan secara berjamaah di bawah perlindungan jabatan,” tegas Sarjan Hud di depan Kejagung RI.
Dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran prosedur kontrak dalam sejumlah proyek besar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Tengah tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Beberapa proyek yang diduga bermasalah antara lain:
1. Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh – Kecamatan Weda Utara (CV. Bintang Jaya Konstruksi)
Nilai kontrak Rp4,9 miliar. Pembayaran sudah 58,28% atau Rp2,8 miliar, namun progres fisik baru 6,68%.
BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp2,55 miliar dan proyek diduga mangkrak 93%. Jaminan pelaksanaan tidak diperpanjang, tanpa dikenakan denda keterlambatan senilai Rp859 juta.
2. Peningkatan Jalan Lapen ke Hotmix Weda Selatan (CV. Delta)
Nilai kontrak Rp4,97 miliar, progres fisik baru 67%, namun pembayaran sudah mencapai 65%.
BPK menemukan tidak ada sanksi keterlambatan Rp278 juta, dan jaminan pelaksanaan tidak diperpanjang.
3. Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Sif–Palo (CV. Bintang Pratama)
Nilai kontrak Rp11,04 miliar. Pembayaran 100%, namun progres fisik baru 61,04%.
Ditemukan kelebihan pembayaran Rp4,3 miliar, tanpa denda keterlambatan dan tanpa perpanjangan jaminan pelaksanaan.
4. Proyek Gedung Islamic Centre (CV. Sentosa Star)
Nilai kontrak Rp3,46 miliar, diduga tidak selesai dikerjakan hingga saat ini.
5. Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda (CV. Balap Garda Perjuangan)
Nilai proyek Rp8,48 miliar tahun anggaran 2024, diduga tidak dikerjakan sama sekali.
6. Proyek Jalan Hotmix Dalam Kota Weda (PT. Liberty Citra Cakrawala)
Nilai Rp19,84 miliar, diduga tumpang tindih dengan proyek lain di lokasi dan tahun anggaran yang sama.
7. Preservasi Jalan Hotmix Weda Tengah (CV. JJWOOD)
Nilai Rp7,45 miliar, diduga fiktif karena lokasi tersebut merupakan ruas jalan nasional yang dikelola BPJN Kementerian PUPR dan telah dikerjakan perusahaan tambang seperti PT IWIP dan PT Tekindo Energy.
8. Pembangunan Turap Beton KM3 (CV. Nanily Sejati)
Nilai Rp4,99 miliar, proyek ambruk dan rusak parah, diduga akibat perencanaan buruk tanpa kajian teknis.
9. Peningkatan Jalan Hotmix Dalam Kota Weda (CV. JJWOOD)
Nilai Rp14,9 miliar, diduga fiktif, dan proyek yang sama kembali dianggarkan tahun 2025 dengan nama berbeda senilai Rp29,69 miliar melalui PT Garuda Satria Langit.
Dalam orasinya, Sarjan Hud menegaskan dua tuntutan utama:
1. KPK dan Kejaksaan Agung RI segera Panggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halteng, Arief Djalaludin, atas dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan dan pembangunan GOR Fagogoru senilai ratusan miliar rupiah.
2. Memeriksa Sekretaris Daerah Halteng, Bahri Sudirman, terkait proyek-proyek infrastruktur bermasalah saat menjabat sebagai Penjabat Bupati tahun 2024.
3. KPK dan Kejagung Segera Keluar surat panggilan terhadap Kadis PU Halteng terkait Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh – Kecamatan Weda Utara (CV. Bintang Jaya Konstruksi)
Nilai kontrak Rp4,9 miliar. Pembayaran sudah 58,28% atau Rp2,8 miliar, namun progres fisik baru 6,68%.
BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp2,55 miliar dan proyek diduga mangkrak 93%. Jaminan pelaksanaan tidak diperpanjang, tanpa dikenakan denda keterlambatan senilai Rp859 juta.
“Kami menilai praktik korupsi di Halteng tidak lagi dilakukan oleh oknum, tapi sudah menjadi sistem. Ini bukti rusaknya tata kelola keuangan daerah dan lemahnya pengawasan,” kata Sarjan Jumat (31/10).
Tutup Sarjana, Kejati Malut Kerja tidak maksimal Brantas korupsi di Maluku Utara lebih khusus Kab-Halmahera Tengah
“Kejati Malut harus terbuka dan berani menindak kasus-kasus besar, bukan hanya kasus kecil. Rakyat menunggu langkah nyata, bukan sekadar seremonial pemberantasan korupsi,” ujar Sarjan Hud menutup orasi di depan gedung KPK.
Antara membangun atau Membunuh
Jujur dan berbohong.
Panggil Kepala Kejati Malut dan dievaluasi kembali.
Jangan menutupi kasus korupsi.






