KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Sita Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta(kompassindonesia.my.id) – 16 Agustus 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (15/8).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan perangkat digital lain yang diduga terkait dengan kasus. “Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya, Sabtu (16/8).
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari serangkaian operasi yang telah dilakukan lembaga anti rasuah sejak awal Agustus, termasuk di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama serta beberapa lokasi terkait biro perjalanan haji. Dari operasi sebelumnya, KPK juga mengamankan dokumen, kendaraan, hingga properti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada 11 Agustus, KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut selama enam bulan ke depan, bersama dua pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan haji. Pencegahan itu dimaksudkan agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, dua hari setelah KPK memeriksa Yaqut sebagai saksi. Lembaga tersebut memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski angka pastinya masih menunggu perhitungan resmi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga kini, KPK belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara transparan. Sementara itu, pihak Yaqut menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.(Salim)