4 mantan bankir BNI kcp bankinang didakwa sekewengkan kur kerugian Rp 72,8 miliar

PEKANBARU – Mantan Pimpinan Cabang PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang Andika Habli menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025). Ia bersama empat terdakwa lainnya menghadapi dakwaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara Rp72,8 miliar.

Empat terdakwa lainnya yang disidang bersama Andika adalah Unsiska Bahrul dalam kapasitasnya sebagai Penyelia Pemasaran BNI KCP Bangkinang, Adim Pambudhi Moulwi Diapari sebagai Analis Kredit, Saspianto Akmal sebagai Analis Kredit dan Fendra Pratama sebagai Asisten Analis Kredit.

Jaksa penuntut umum (JPU) Zhafira Syarafina dan Heriyan Siahaan dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada rentang 2021-2023.

Para terdakwa diduga terlibat korupsi ini bersama-sama dengan Irwan Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar periode tahun 2024-2029, Dedi Putera selaku Kepala Desa Gunung Bungsu. Beberapa individu, Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat dan Alzikri, turut disebutkan dalam dakwaan.

Mereka didakwa telah menyalurkan KUR BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Bekerja sama dengan Irwan Saputra, yang merupakan nasabah prioritas, mengumpulkan calon debitur KUR yang tidak sesuai peruntukan.

”Terdakwa tidak melakukan validasi debitur dan lokasi kebun, pemasok/pelanggan dan membuat call memo hanya untuk melengkapi dokumen usulan kredit. Mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening, penarikan dana pencairan KUR, serta penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KUR debitur tanpa kehadiran nasabah,” sebut Jaksa dalam dakwaan.

Selain itu terdakwa juga tidak melakukan pemantauan setelah pencairan kredit, sehingga tidak teridentifikasi hasil pencairan KUR digunakan Irwan Saputra sebagai nasabah prioritas beserta timnya.(Salim)